PERENCANAAN
FISIK PEMBANGUNAN
Perencanaan fisik adalah suatu usaha pengaturan dan
penataan kebutuhan fisik untuk memenuhi kebutuhan hidup manusia dengan berbagai
kegiatan fisik. Proses perencanaan fisik pembangunan harus melaksanakan amanat
UUD 1945 Amandemen tentang pemilihan umum langsung oleh rakyat. Perencanaan
pembangunan nasional masih dibutuhkan mengingat amanat Pembukaan UUD 1945 dan
kondisi faktual geografis, sosial, ekonomi, dan politik bangsa Indonesia yang
beranekaragam, dan kompleks.
Bidang Perencanaan
Fisik dan Prasarana dibagi menjadi dua Sub Bidang yaitu,
- Sub
Bidang Tata Ruang & Lingkungan
Sub Bidang Tata Ruang dan Lingkungan mempunyai tugas
antara lain sebagai berikut :
- Membantu
Kepala Bidang dalam menyelenggarakan sebagian tugas pokok di bidang tat
ruang dan lingkungan.
- Mempersiapkan
bahan penyusunan rencana dan program Tata Ruang dan Lingkungan yang
serasi.
- Mempersiapkan
bahan penyusunan rencana dan program pembangunan Tata Ruang dan
Lingkungan.
- Melaksanakan
koordinasi kepada instansi yang berkaitan dengan sub bidang Tata Ruang dan
Lingkungan.
- Melaksanakan
inventarisasi permasalahan di Sub Bidang Tata Ruang dan Lingkungan serta
merumuskan langkah-langkah kebijaksanaan pemecahan masalah.
- Memberikan
saran dan pertimbangan kepada atasan sesuai dengan bidang tugasnya.
- Melaksanakan
tugas lain yang diperintahkan oleh atasan.
- Sub Bidang
Prasarana Wilayah
Sub Bidang Prasarana Wilayah mempunyai tugas antara
lain sebagai berikut,
- Membantu
Kepala Bidang dalam menyelenggarakan sebagian tugas pokok di Sub Budang
Prasarana Wilayah
- Mempersiapkan
bahan penyusunan rencana dan program bidang Prasarana Wilayah
- Mempersiapkan
bahan penyusunan rencana dan program pembangunan PU, Perumahan dan
Perhubungan.
- Melaksanakan
koordinasi kepada instansi yang berkaitan dengan Sub Bidang Prasarana
Wilayah.
- Melaksanakan
inventarisasi permasalahan di Sub Bidang Prasarana Wilayah serta
merumuskan langkah-langkah kebijaksanaan pemecahan masalah.
- Memberikan
saran dan pertimbangan kepada aasan sesuai dengan bidang tugasnya.
- Melaksanakan
tugas lain yang diperintahkan oleh atasan.
Sistem perencanaan
pembangunan nasional diatur dalam Undang-Undang No. 25 tahun 2004 tentang
Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN) telah mengakomodasi seluruh
tuntutan pembaharuan sebagai bagian dari gerakan reformasi. Perencanaan
pembangunan nasional harus dapat dilaksanakan secara terintegrasi, sinkron, dan
sinergis baik antar daerah, antar ruang, antar waktu, antar fungsi pemerintah
maupun antara pusat dan daerah.
Rencana pembangunan
nasional dimulai dari Rencana Pembangunan Jangka
Panjang (RPJP). Kemudian, Rencana Pembangunan Jangka
Menegah (RPJM) yang berupa penjabaran visi dan misi presiden
dan berpedoman kepada RPJP Nasional. Sedangkan untuk daerah, RPJM Nasional
menjadi perhatian bagi Pemerintah Daerah dalam menyusun RPJM Daerah (RPJMD).
Di tingkat nasional proses perencanaan dilanjutkan
dengan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) yang sifatnya tahunan dan sesuai dengan
RPJM Nasional. Sedangkan di daerah juga disusun Rencana Kerja Pemerintah Daerah
(RKPD) yang merupakan penjabaran dari RPJM Daerah dan mengacu kepada RKP.
Rencana tahunan sebagai bagian dari proses penyusunan
RKP juga disusun oleh masing-masing kementerian dan lembaga dalam bentuk
Rencana Kerja (Renja) Kementerian atau Lembaga dan di daerah Renja-SKPD disusun
sebagai rencana tahunan untuk SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah).
Rencana kerja atau Renja ini disusun dengan berpedoman
kepada Renstra serta prioritas pembangunan yang dituangkan dalam rancangan RKP,
yang didasarkan kepada tugas dan fungsi masing-masing instansi.
4 DISTRIBUSI TATA RUANG LINGKUP
- LINGKUP
NASIONAL
Kewenangan semua instasi tingkat pemerintahan pusat
berada dalam lingkup kepentingan secara sektoral. Perencanaan fisik pada
tingkat nasional tidak memepertimbangkan distribusi kegiatan tata ruang secara
spesifikasi dan mendetail.Departemen-departemen yang berkaitan adalah yang
langsung dengan perencanaan fisik khususnya terkait dengan pengembangan wilayah,
antara lain
– Dep. Pekerjaan
Umum
– Dep. Perhubungan
– Dep.
Perindustrian
– Dep. Pertanian
– Dep.
Pertambangan
- LINGKUP
REGIONAL
Instasi yang berwenang dalam perencanaan pembangunan
pada tingkat regional di Indonesia adalah pemda tingkat 1 di samping adanya
dinas-dinas daerah maupun vertikal, walaupun pertingkat kota dan kabupaten
konsistensi sejalan dengan ketentuan rencana pembangunan yang telah di gariskan
di atas (tingkat nasional dan regional) daerah tingkat II itu sendiri masih
mempunyai ketentuan dalam mengurus perencanaan wilayah sendiri , antara lain
– Dinas PU
(Pekerjaan Umum)
– DLLAJR
– Kantor wilayah
yang mengkoordinasi adalah BAPPEDA tingkat 1 di setiap provinsi.
- LINGKUP
LOKAL
Tingkat kodya atau
kabupaten biasanya seperti di bebankan kepada dinas-dinas berdasarkan
Kepres NO.27 Tahun 1980 untuk BAPPEDA tingkat II,
misalnya :
– Dinas PU
– Dinas Tata Kota
– Dinas Kebersihan
– Dinas Pengawasan
Pembangunan Kota
– Dinas Kesehatan
– Dinas PDAM
- LINGKUP
SEKTOR SWASTA
Lingkup swasta dulu hanya sebatas pada skala
perencanaan pembangunan perumahan, jaringan utilitas, dan pusat perbelanjaan.
Akan tetapi sekarang semakin positif yang menjadi indikator untuk memicu diri
bagi instansi pemerintahan maupun BUMN, sehingga persaingan yang muncul menjadi
tolak ukur bagi tiap-tiap kompetitor swasta dan pemerintah dan berdampak pada
peningkatan kualitas layanan atau produk.
ENVIRONMENT
IMPACT ANALYSIS
PENGERTIAN AMDAL
Pengertian Amdal – Amdal atau yang lebih dikenal sebagai analisis dampak lingkungan, memiliki pengertian yaitu proses yang terjadi di dalam studi atau ilmu formal untuk memperkirakan dampak dari suatu lingkungan. Atau rencana kegiatan dan aktivitas yang berasal dari proyek yang memiliki tujuan yaitu memastikan adanya suatu masalah pada dampak lingkungan yang dianalisis sebagai pertimbangan keputusan.
Lingkungan biasanya menjadi masalah yang paling banyak dibahas
atau masalah yang paling banyak dibenahi oleh banyak orang, atau oleh
sekelompok orang. Maka dengan adanya amdal atau analisis mengenai dampak di
suatu lingkungan, masalah yang ada di dalam lingkungan dapat diatasi dengan
baik. Bahkan dicari solusinya yang tepat, dan mencegah agar dampak buruk tidak
terulang lagi.
Pengertian amdal menurut PP no 27 tahun 1999,
yaitu suatu kajian mengenai dampak yang telah ditimbulkan oleh lingkungan.
Serta menjadi hal yang penting dalam pengambilan suatu keputusan atau dari
kegiatan yang telah direncanakan di lingkungan hidup. Selain itu diperlukan
juga proses pengambilan suatu keputusan tentang penyelenggaraan jenis usaha
atau kegiatan.
Amdal merupakan suatu analisis yang meliputi
beragam faktor seperti misalnya fisik, kimia, sosial ekonomi, biologi, dan juga
sosial budaya yang menyeluruh. Pengertian lain dari amdal adalah proses suatu
pengkajian yang digunakan untuk memperkirakan dampak, yang terjadi di lingkungan
hidup dari suatu kegiatan atau proyek yang sudah dilakukan atau sudah
direncanakan. Karena itu banyak pula yang mencurigai AMDAL sebagai suatu
alat untuk menentang dan menghambat pembangunan.
Dengan diundangkannya undang-undang tentang
lingkungan hidup di Amerika Serikat, yaituNational Environmental Policy Act
(NEPA) pada tahun 1969. NEPA mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1970. Dalam
NEPA pasal 102 (2) (C) menyatakan,
“Semua usulan legilasi dan aktivitas pemerintah federal yang besar yang akan diperkirakan akan mempunyai dampak penting terhadap lingkungan diharuskan disertai laporanEnvironmental Impact Assessment (Analsis Dampak Lingkungan) tentang usulan tersebut”.
AMDAL mulai berlaku di Indonesia tahun 1986 dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah No. 29 Tahun 1086. Karena pelaksanaan PP No. 29 Tahun 1986 mengalami beberapa hambatan yang bersifat birokratis maupun metodologis, maka sejak tanggal 23 Oktober 1993 pemerintah mencabut PP No. 29 Tahun 1986 dan menggantikannya dengan PP No. 51 Tahun 1993 tentang AMDAL dalam rangka efektivitas dan efisiensi pelaksanaan AMDAL. Dengan diterbitkannya Undang-undang No. 23 Tahun 1997, maka PP No. 51 Tahun 1993 perlu disesuaikan. Oleh karena itu, pada tanggal 7 Mei 1999, pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 1999. Melalui PP No. 27 Tahun 1999 ini diharapkan pengelolaan lingkungan hidup dapat lebih optimal.
Pembangunan yang tidak mengorbankan lingkungan dan/atau merusak lingkungan hidup adalah pembangunan yang memperhatikan dampak yang dapat diakibatkan oleh beroperasinya pembangunan tersebut. Untuk menjamin bahwa suatu pembangunan dapat beroperasi atau layak dari segi lingkungan, perlu dilakukan analisis atau studi kelayakan pembangunan tentang dampak dan akibat yang akan muncul bila suatu rencana kegiatan/usaha akan dilakukan.
AMDAL adalah singkatan dari analisis mengenai dampak lingkungan. Dalam peraturan pemerintah no. 27 tahun 1999 tentang analisis mengenai dampak lingkungan disebutkan bahwa AMDAL merupakan kajian mengenai dampak besar dan penting untuk pengambilan keputusan suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan. Kriteria mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan/atau kegiatan terhadap lingkungan hidup antara lain:
a. jumlah manusia yang terkena dampak
b. luas wilayah persebaran dampak
c. intensitas dan lamanya dampak berlangsung
d. banyaknya komponen lingkungan lainnya yang terkena dampak
e. sifat kumulatif dampak
f. berbalik (reversible) atau tidak berbaliknya (irreversible) dampak
“Semua usulan legilasi dan aktivitas pemerintah federal yang besar yang akan diperkirakan akan mempunyai dampak penting terhadap lingkungan diharuskan disertai laporanEnvironmental Impact Assessment (Analsis Dampak Lingkungan) tentang usulan tersebut”.
AMDAL mulai berlaku di Indonesia tahun 1986 dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah No. 29 Tahun 1086. Karena pelaksanaan PP No. 29 Tahun 1986 mengalami beberapa hambatan yang bersifat birokratis maupun metodologis, maka sejak tanggal 23 Oktober 1993 pemerintah mencabut PP No. 29 Tahun 1986 dan menggantikannya dengan PP No. 51 Tahun 1993 tentang AMDAL dalam rangka efektivitas dan efisiensi pelaksanaan AMDAL. Dengan diterbitkannya Undang-undang No. 23 Tahun 1997, maka PP No. 51 Tahun 1993 perlu disesuaikan. Oleh karena itu, pada tanggal 7 Mei 1999, pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 1999. Melalui PP No. 27 Tahun 1999 ini diharapkan pengelolaan lingkungan hidup dapat lebih optimal.
Pembangunan yang tidak mengorbankan lingkungan dan/atau merusak lingkungan hidup adalah pembangunan yang memperhatikan dampak yang dapat diakibatkan oleh beroperasinya pembangunan tersebut. Untuk menjamin bahwa suatu pembangunan dapat beroperasi atau layak dari segi lingkungan, perlu dilakukan analisis atau studi kelayakan pembangunan tentang dampak dan akibat yang akan muncul bila suatu rencana kegiatan/usaha akan dilakukan.
AMDAL adalah singkatan dari analisis mengenai dampak lingkungan. Dalam peraturan pemerintah no. 27 tahun 1999 tentang analisis mengenai dampak lingkungan disebutkan bahwa AMDAL merupakan kajian mengenai dampak besar dan penting untuk pengambilan keputusan suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan. Kriteria mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan/atau kegiatan terhadap lingkungan hidup antara lain:
a. jumlah manusia yang terkena dampak
b. luas wilayah persebaran dampak
c. intensitas dan lamanya dampak berlangsung
d. banyaknya komponen lingkungan lainnya yang terkena dampak
e. sifat kumulatif dampak
f. berbalik (reversible) atau tidak berbaliknya (irreversible) dampak
PARAMETER
AMDAL
Seperti diketahui bahwa lingkungan merupakan
suatu sistem dimana terdapat interaksi antara berbagai macam parameter
lingkungan didalamnya. Misalnya suatu penentuan lahan (zoning) untuk
pembangunan perumahan dapat menyebabkan erosi tanah ditempat lain karena adanya
dislokasi bebatuan atau dapat menyebabkan hilangnya tingkat kesuburan tanah akibat
terkikisnya lapisan atas lahan tersebut.
Parameter atau atribut lingkungan dapat dikategorikan menjadi tiga jenis :
-Parameter terperinci yang dapat dipergunakan untuk menjelaskan keadaan lingkungan di mana setiap perubahan dari parameter ini akan merupakan indikator dari perubahan-perubahan dalam lingkungan yang bersangkutan.
-Parameter umum yaitu suatu tinjauan singkat atas parameter lingkungan yang secara umum dapat menggambarkan sifat dari dampak-dampak yang potensial terhadap lingkungan.
-Parameter controversial yaitu parameter lingkungan yang karena usaha-usaha pembangunan fisik mendapat dampak lingkungan tertentu atas dampak yang terjadi ini kemudian timbul suatu reaksi yang bertentangan dari masyarakat umum.
Parameter lingkungan yang harus dianalisis pada operasi AMDAL, meliputi :
A. Dampak lingkungan langsung :
Faktor fisis biologis :
Parameter atau atribut lingkungan dapat dikategorikan menjadi tiga jenis :
-Parameter terperinci yang dapat dipergunakan untuk menjelaskan keadaan lingkungan di mana setiap perubahan dari parameter ini akan merupakan indikator dari perubahan-perubahan dalam lingkungan yang bersangkutan.
-Parameter umum yaitu suatu tinjauan singkat atas parameter lingkungan yang secara umum dapat menggambarkan sifat dari dampak-dampak yang potensial terhadap lingkungan.
-Parameter controversial yaitu parameter lingkungan yang karena usaha-usaha pembangunan fisik mendapat dampak lingkungan tertentu atas dampak yang terjadi ini kemudian timbul suatu reaksi yang bertentangan dari masyarakat umum.
Parameter lingkungan yang harus dianalisis pada operasi AMDAL, meliputi :
A. Dampak lingkungan langsung :
Faktor fisis biologis :
- Udara
- Air
- Lahan
- Aspek
ekologi hewan dan tumbuhan
- Suara
- SDA
termasuk kebutuhan energi
Faktor Sosial Budaya
- Taat
cara hidup
- pola
kebutuhan psikologis
- sistem
psikologis
- kebutuhan
lingkungan sosial
- pola
sosial budaya
Faktor Ekonomi
- Ekonomi
regional dan ekonomi perkotaan
- Pendapatan
dan pengeluaran sector public
- Konsumsi
dan pendapatan perkapita
B. Dampak lingkungan langsung :
- Perluasan pemanfaatan lahan
- Pengembangan kawasan terbangun
- Perubahan gaya hidup karena meningkatnya daya mobilitas masyarakat dll.
Berdasarkan penjabaran diatas maka dapat dikemukakan bahwa “Analisis Dampak Lingkungan” adalah suatu studi tentang kemungkinan perubahan-perubahan yang terjadi dalam berbagai karakteristik sosial ekonomi dan biologis dari suaut lingkungan yang mungkin disebabkan oleh suatu tindakan yang direncanakan maupun tindakan pembangunan yang telah dilaksanakan dan merupakan ancaman terhadap lingkungan.
Dokumen AMDAL terdiri dari :
- Dokumen
Kerangka Acuan Analisis Dampak Lingkungan Hidup (KA-AMDAL)
- Dokumen
Analisis Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL)
- Dokumen
Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL)
- Dokumen
Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL)
AMDAL digunakan untuk:
- Bahan
bagi perencanaan pembangunan wilayah
- Membantu
proses pengambilan keputusan tentang kelayakan lingkungan hidup dari
rencana usaha dan/atau kegiatan
- Memberi
masukan untuk penyusunan disain rinci teknis dari rencana usaha dan/atau
kegiatan
- Memberi
masukan untuk penyusunan rencana pengelolaan dan pemantauan lingkungan
hidup
- Memberi
informasi bagi masyarakat atas dampak yang ditimbulkan dari suatu rencana
usaha dan atau kegiatan
Pihak-pihak yang terlibat dalam proses AMDAL adalah:
Komisi Penilai AMDAL, komisi yang bertugas menilai dokumen AMDAL
- Pemrakarsa,
orang atau badan hukum yang bertanggungjawab atas suatu rencana usaha
dan/atau kegiatan yang akan dilaksanakan, dan
- masyarakat
yang berkepentingan, masyarakat yang terpengaruh atas segala bentuk
keputusan dalam proses AMDAL.
Dalam pelaksanaannya, terdapat beberapa hal yang harus diperhatikan, yaitu:
- Penentuan
kriteria wajib AMDAL, saat ini, Indonesia menggunakan/menerapkan penapisan
1 langkah dengan menggunakan daftar kegiatan wajib AMDAL (one step scoping
by pre request list). Daftar kegiatan wajib AMDAL dapat dilihat di
Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 05 Tahun 2012
- Apabila
kegiatan tidak tercantum dalam peraturan tersebut, maka wajib menyusun
UKL-UPL, sesuai dengan Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 13
Tahun 2010
- Penyusunan
AMDAL menggunakan Pedoman Penyusunan AMDAL sesuai dengan Permen LH NO.
08/2006
- Kewenangan
Penilaian didasarkan oleh Permen LH no. 05/2008
INTI
AMDAL
Tiga nilai-nilai inti AMDAL :
- integritas-dalam
proses AMDAL akan sesuai dengan standar yang disepakati.
- utilitas
- dalam proses AMDAL akan menyediakan seimbang, kredibel informasi untuk
keputusan.
- kesinambungan
- dalam proses AMDAL akan menghasilkan perlindungan lingkungan.
Manfaat AMDAL meliputi:.
- berwawasan
lingkungan dan berkelanjutan desain.
- kepatuhan
dengan standar yang lebih baik.
- tabungan
modal dan biaya operasi.
- mengurangi
waktu dan biaya untuk persetujuan.
- proyek
peningkatan penerimaan.
- perlindungan
yang lebih baik terhadap lingkungan dan kesehatan manusia.
Apa maksud dan tujuan dari AMDAL?
Maksud dan tujuan dari AMDAL dapat dibagi menjadi dua kategori. Itu tujuan langsung AMDAL adalah untuk memberi proses pengambilan keputusan oleh berpotensi signifikan mengidentifikasi dampak lingkungan dan risiko proposal pembangunan. Tertinggi (jangka panjang) Tujuan AMDAL adalah untuk mempromosikan pembangunan berkelanjutan dengan memastikan bahwa usulan pembangunan tidak merusak sumber daya kritis dan fungsi ekologis atau kesejahteraan, gaya hidup dan penghidupan masyarakat dan bangsa yang bergantung pada mereka.
Tujuan langsung AMDAL adalah untuk:
- memperbaiki
desain lingkungan proposal;
- memastikan
bahwa sumber daya tersebut digunakan dengan tepat dan efisien;
- mengidentifikasi
langkah-langkah yang tepat untuk mengurangi potensi dampak proposal; dan
- informasi
memfasilitasi pengambilan keputusan, termasuk pengaturan lingkungan syarat
dan ketentuan untuk menerapkan usulan tersebut.
Tujuan jangka panjang AMDAL adalah untuk:
- melindungi
kesehatan dan keselamatan manusia;
- menghindari
perubahan ireversibel dan kerusakan serius terhadap lingkungan;
- menjaga
sumber daya berharga, daerah alam dan komponen ekosistem; dan
- meningkatkan
aspek-aspek sosial dari proposal.
PROSES
AMDAL DALAM HUKUM PRANATA PEMBANGUNAN
AMDAL adalah Analisis Mengenai Dampak Lingkungan,
merupakan reaksi terhadap kerusakan lingkungan akibat aktivitas manusia yang
semakin meningkat. Reaksi ini mencapai keadaan ekstrem sampai menimbulkan sikap
yang menentang pembangunan dan penggunaan teknologi tinggi.
Dengan ini timbullah citra bahwa gerakan
lingkungan adalah anti pembangunan dan anti teknologi tinggi serta menempatkan
aktivis lingkungan sebagai lawan pelaksana dan perencana pembangunan. Karena
itu banyak pula yang mencurigai AMDAL sebagai suatu alat untuk menentang dan
menghambat pembangunan.
AMDAL mulai berlaku di Indonesia tahun 1986
dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah No. 29 Tahun 1086. Karena
pelaksanaan PP No. 29 Tahun 1986 mengalami beberapa hambatan yang bersifat
birokratis maupun metodologis, maka sejak tanggal 23 Oktober 1993 pemerintah
mencabut PP No. 29 Tahun 1986 dan menggantikannya dengan PP No. 51 Tahun 1993
tentang AMDAL dalam rangka efektivitas dan efisiensi pelaksanaan AMDAL.
Dengan diterbitkannya Undang-undang No. 23 Tahun
1997, maka PP No. 51 Tahun 1993 perlu disesuaikan. Oleh karena itu, pada
tanggal 7 Mei 1999, pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun
1999. Melalui PP No. 27 Tahun 1999 ini diharapkan pengelolaan lingkungan hidup
dapat lebih optimal.
AMDAL merupakan kajian mengenai dampak besar dan
penting untuk pengambilan keputusan suatu usaha dan/atau kegiatan yang
direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan
keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan. Kriteria mengenai
dampak besar dan penting suatu usaha dan/atau kegiatan terhadap lingkungan
hidup antara lain:
- jumlah
manusia yang terkena dampak
- luas
wilayah persebaran dampak
- intensitas
dan lamanya dampak berlangsung
- banyaknya
komponen lingkungan lainnya yang terkena dampak
- sifat
kumulatif dampak
- berbalik
(reversible) atau tidak berbaliknya (irreversible) dampak
DOKUMEN AMDAL
Dokumen AMDAL merupakan sumber informasi bagi
masyarakat luas. Dokumen AMDAL terdiri atas lima dokumen penting, yaitu
- Kerangka
Acuan (KA)
- Sebagai
dasar pelaksanaan studi AMDAL.
- Analisis
Dampak Lingkungan (ANDAL)
- Sebagai
dokumen yang memuat studi dampak lingkungan.
- Rencana
Pengelolaan Lingkungan (RKL)
- Merupakan
upaya-upaya pengelolaan lingkungan untuk mengurangi dampak negatif dan
meningkatkan dampak positif, misalnya pengelolaan sampah.
- Rencana
Pemantauan Lingkungan (RPL)
- Upaya
pemantauan untuk melihat kinerja upaya pengelolaan.
- Executive
Summary
- Memuat
ringkasan dokumen ANDAL, RKL, dan RPL
Hal yang harus diperhatikan adalah
- Kewenangan
Penilaian didasarkan oleh Permen LH no. 05/2008
- Penentuan
kriteria wajib AMDAL, saat ini, Indonesia menggunakan/menerapkan penapisan
1 langkah dengan menggunakan daftar kegiatan wajib AMDAL (one step scoping
by pre request list). Daftar kegiatan wajib AMDAL dapat dilihat di
Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 11 Tahun 2006
- Apabila
kegiatan tidak tercantum dalam peraturan tersebut, maka wajib menyusun
UKL-UPL, sesuai dengan Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 86
Tahun 2002
- Penyusunan
AMDAL menggunakan Pedoman Penyusunan AMDAL sesuai dengan Permen LH NO.
08/2006
PIHAK-PIHAK YANG TERLIBAT DALAM PROSES AMDAL
- Komisi
Penilai AMDAL, komisi yang bertugas menilai dokumen AMDAL
- Pemrakarsa,
orang atau badan hukum yang bertanggungjawab atas suatu rencana usaha
dan/atau kegiatan yang akan dilaksanakan, dan
- masyarakat
yang berkepentingan, masyarakat yang terpengaruh atas segala bentuk
keputusan dalam proses AMDAL.
Suatu rencana kegiatan dapat dinyatakan tidak
layak lingkungan, jika berdasarkan hasil kajian AMDAL, dampak negatif yang
timbulkannya tidak dapat ditanggulangi oleh teknologi yang tersedia. Demikian
juga, jika biaya yang diperlukan untuk menanggulangi dampak negatif lebih besar
daripada manfaat dari dampak positif yang akan ditimbulkan, maka rencana
kegiatan tersebut dinyatakan tidak layak lingkungan. Suatu rencana kegiatan
yang diputuskan tidak layak lingkungan tidak dapat dilanjutkan pembangunannya
CONTOH KASUS AMDAL, TELUK BENOA
Pada 26 Agustus 2018, PT Tirta Wahana Bali
Internasional (TWBI) sebagai pelaksana proyek reklamasi di teluk Benoa tidak
mendapat perpanjangan izin lokasi reklamasi untuk yang kedua kalinya dari
Kementrian Kelautan dan Perikanan (KKP). Berdasarkan Pasal 19 ayat 1 Peraturan
Presiden (Perpres) Nomor 122/2012 tentang reklamasi di wilayah pesisir dan
pulau-pulau kecil menyatakan bahwa izin lokasi reklamasi berlaku untuk jangka
waktu dua tahun dan dapat diperpanjang hanya sekali lagi dengan paling lama dua
tahun.
Perjuangan warga dimulai pada tahun 2012 pada
saat pemerintah setempat membuat Surat Keputusan Nomor 2138/02-C/HK/2012
tentang izin dan hak pemanfaatan, pengembangan, dan pengelolaan wilayah
perairan teluk Benoa. Pemerintah membuat keputusan ini tanpa sepengetahuan
masyarakat. Dan proyek ini sangat bertentangan dengan Pepres nomor 45/2011
tentang tata ruang kawasan perkotaan Denpasar, Badung, Gianyar dan Tabanan yang
menyebutkan bahwa teluk Benoa adalah kawasan konservasi. Puncaknya adalah
ketika Pepres ini dirubah oleh mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dengan
mengeluarkan Pepres baru nomer 51/2014 yang menyebabkan peluang proyek pulau
reklamasi terbuka dan bahkan memberikan izin reklamasi di wilayah konservasi
Teluk Benoa. Kawasan yang sebenarnya untuk konservasi berubah menjadi areal
budidaya.
Karena TWBI sudah mendapatkan ijin lokasi maka
sesuai dengan peraturan TWBI harus memberikan laporan kelayakan analisis
mengenai dampak lingkungan (AMDAL), demikian keterangan Henri Subagyo, Direktur
Indonesian Center For Environmental Law. Laporan AMDAL dari TWBI ini nantinya
akan dinilai oleh Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Namun
hingga batas waktu izin lokasi sudah habis, laporan AMDAL dari TWBI belum
dinilai belum layak. Djati Witjaksono, Kepala Biro Humas KLHK, mengatakan bahwa
laporan AMDAL dari TWBI masih harus perlu disempurnakan atau diperbaiki seperti
dari segi ekonomi dan sosial budaya.
Wayan “Gendo” Suardana, Koordinator ForBALI,
menegaskan karena izin lokasi habis maka proses AMDAL juga harus berhenti
karena proses hukum sudah habis. Ia juga menambahkan bahwa izin lokasi TWBI
berlaku hingga tanggal 26 Agustus 2018 karena sudah diperpanjang satu kali oleh
Menteri KKP Ibu Susi Pudjiasturi.
Meskipun begitu Kementerian Kelautan dan
Perikanan (KKP) dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) belum
memberikan pernyataan tegas atas pencabutan izin lokasi maupun penghentian
proses AMDAL. Brahmantya Satyamurti Poerwadi, Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang
Laut KKP, mengatakan meskipun masyarakat Bali menuntut penghentian
reklamasi Teluk Benoa, namun jika Pepres nomor 51/2014 tidak dirubah maka
masalah akan tetap tidak berubah. “Kuncinya dari situ. Kalau reklamasi di Bali
tidak ingin ada atau dihentikan, Perpres harus diubah dulu. Jika masih berlaku,
siapapun berhak mengajukan izin untuk melaksanakan reklamasi,” katanya saat
dihubungi Mongabay.
Menanggapi hal itu Abetnego Tarigan, Tenaga Ahli
Utama Kantor Staf Presiden, mengatakan bahwa Presiden Joko Widodo mempunyai
peluang untuk melakukan revisi Perpres tersebut. Ia juga mengakui bahwa hingga
kini belum ada pembicaraan resmi tentang perubahan Perpres reklamasi teluk
Benoa, namun kesempatan untuk itu tetap terbuka.
Henri Subagyo, Direktur Indonesian Center For
Environmental Law, mendesak agar pemerintah segera mengatakan kepada masyarakat
bahwa izin lokasi TWBI telah lewat sehingga proses AMDALnya harus berhenti. Ia
memohon pemerintah untuk segera mengembalikan teluk Benoa sebagai kawasan
konservasi atau setidaknya tidak terjerat oleh kepentingan privat dan
reklamasi. Selain itu Wayan “Gendo” Suardana mendesak Presiden Joko Widodo
mencabut Perpres 51 Tahun 2014, karena Perpres ini mementingkan kepentingan
para investor yang mana hal ini bertentangan dengan Perpres nomor 45 Tahun
2011.
Sumber
:
Komentar ini telah dihapus oleh administrator blog.
BalasHapus