MANUSIA DAN KEADILAN
I. KEADILAN
1. Pengerian Keadilan
Keadilan adalah kondisi kebenaran ideal secara moral mengenai sesuatu hal, baik menyangkut benda atau orang. Menurut sebagian besar teori, keadilan memiliki tingkat kepentingan yang besar. John Rawls, filsuf Amerika Serikat yang dianggap salah satu filsuf politik terkemuka abad ke-20, menyatakan bahwa "Keadilan adalah kelebihan (virtue) pertama dari institusi sosial, sebagaimana halnya kebenaran pada sistem pemikiran" [1]. Tapi, menurut kebanyakan teori juga, keadilan belum lagi tercapai: "Kita tidak hidup di dunia yang adil" [2]. Kebanyakan orang percaya bahwa ketidakadilan harus dilawan dan dihukum, dan banyak gerakan sosial dan politis di seluruh dunia yang berjuang menegakkan keadilan. Tapi, banyaknya jumlah dan variasi teori keadilan memberikan pemikiran bahwa tidak jelas apa yang dituntut dari keadilan dan realita ketidakadilan, karena definisi apakah keadilan itu sendiri tidak jelas. keadilan intinya adalah meletakkan segala sesuatunya pada tempatnya -wikipedia
I. KEADILAN
1. Pengerian Keadilan
Keadilan adalah kondisi kebenaran ideal secara moral mengenai sesuatu hal, baik menyangkut benda atau orang. Menurut sebagian besar teori, keadilan memiliki tingkat kepentingan yang besar. John Rawls, filsuf Amerika Serikat yang dianggap salah satu filsuf politik terkemuka abad ke-20, menyatakan bahwa "Keadilan adalah kelebihan (virtue) pertama dari institusi sosial, sebagaimana halnya kebenaran pada sistem pemikiran" [1]. Tapi, menurut kebanyakan teori juga, keadilan belum lagi tercapai: "Kita tidak hidup di dunia yang adil" [2]. Kebanyakan orang percaya bahwa ketidakadilan harus dilawan dan dihukum, dan banyak gerakan sosial dan politis di seluruh dunia yang berjuang menegakkan keadilan. Tapi, banyaknya jumlah dan variasi teori keadilan memberikan pemikiran bahwa tidak jelas apa yang dituntut dari keadilan dan realita ketidakadilan, karena definisi apakah keadilan itu sendiri tidak jelas. keadilan intinya adalah meletakkan segala sesuatunya pada tempatnya -wikipedia
Pengertian keadilan menurut Aristoteles
Aristoteles mengemukakan epndapatnya mengenai pengertian keadilan bahwa keadilan merupakan tindakan yang memberikan sesuatu kepada orang yang memang menjadi haknya.
Pengertian keadilan menurut Frans Magnis Suseno
Sedangkan menurut Suseno, keadilan adalah keadaan dimana sesama manusia saling menghargai hak dan kewajiban masing-masing yang membuat keadaan menjadi harmonis.
Pengertian keadilan menurut Thomas Hubbes
Menurut Hubbes, keadilan adalah sebuah keadaan dimana ada suatu perjanjian yang kemudian isi perjanjian tersebut dijalankan sesuai dengan aturan yang berlaku tanpa berat sebelah.
Pengertian keadilan menurut Plato
Dan pengertin yang terakhir adalah menurut Plato yaitu dimana keadilan adalah mematuhi semua hukum dan perundangan yang berlaku.
2. Macam - Macam Keadilan
Macam-macam keadilan menurut Teori Aristoteles adalah sebagai berikut :
- Keadilan Komunikatif : yaitu perlakuan kepada seseorang tanpa dengan melihat sebuah jasa-jasanya. Contohnya : seseorang yang diberikan sanksi akibat suatu pelanggaran yang dibuatnya tanpa melihat tanda jasa dan kedudukannya.
- Keadilan Distributif : yaitu suatu perlakuan kepada seseorang yang sesuai dengan jasa-jasa yang telah dilakukan. Contohnya : seorang pekerja bangunan yang diberi gaji sesuai dengan hasil yang telah dikerjakan.
- Keadilan Kodrat Alam : yaitu suatu perlakukan kepada seseorang yang sesuai dengan sebuah hukum alam. Contohnya : seseorang akan membalas kebaikan apabila seseorang tersebut melakukan hal yang baik kepadanya.
- Keadilan Konvensional : yaitu suatu keadilan yang terjadi dimana seseorang telah mematuhi suatu peraturan perundang-undangan. Contohnya : seluruh warga negara wajib untuk mematuhi segala suatu peraturan yang berlaku di negara tersebut.
- Keadilan Perbaikan : yaitu suatu keadilan yang terjadi dimana seseorang telah mencemarkan nama baik orang lain. Contohnya : seseorang akan meminta maaf kepada media karna telah mencemarkan nama baik orang lain.
Macam-macam atau jenis-jenis keadilan menurut Teori Plato adalah sebagai berikut.
- Keadilan Moral : yaitu suatu keadilan yang terjadi apabila mampu untuk memberikan sebuah perlakukan seimbang antara hak dan kewajibannya.
- Keadilan Prosedural : yaitu suatu keadilan yang terjadi apabila seseorang melaksanakan suatu perbuatan yang sesuai dengan tata cara yang diharapka.
Macam-macam Keadilan Secara Umum adalah sebagai berikut :
- Keadilan Komunikatif (Iustitia Communicativa) : ialah suatu keadilan yang memberikan kepada masing-masing orang terhadap apa yang menjadi bagiannya yang berdasarkan hak seseorang pada suatu objek tertentu. Contohnya : Aris membeli tas Bayu yang harganya 100 ribu maka Aris membayar 100 ribu juga seperti yang telah disepakati.
- Keadilan Distributif (Iustitia Distributiva) : suatu keadilan yang memberikan kepada masing-masing terhadap apa yang telah menjadi hak pada sebuah subjek hak yaitu individu. Keadilan distributif yaitu suatu keadilan yang menilai dari segi proporsionalitas atau kesebandingan yang berdasarkan jasa, kebutuhan, dan kecakapan. Contohnya : keadilan Pada karyawan yang sudah bekerja selama 30 tahun, maka ia pantas untuk mendapatkan kenaikan jabatan atau pangkat.
- Keadilan Legal (Iustitia Legalis) : yaitu suatu keadilan menurut undang-undang yang dimana objeknya ialah masyarakat yang dilindungi UU untuk kebaikan bersama atau banum commune. Contohnya : Semua pengendara wajib untuk menaati rambu-rambu lalu lintas.
- Keadilan Vindikatif (Iustitia Vindicativa) : yaitu suatu keadilan yang memberikan hukuman atau denda yang sesuai dengan pelanggaran atau kejatahannya. Contohnya: pengedar narkoba pantas untuk dihukum dengan seberat-beratnya.
- Keadilan Kreatif (Iustitia Creativa) : yaitu suatu keadilan yang memberikan masing-masing orang yang berdasarkan bagiannya yang berupa kebebasan untuk menciptakan suatu kreativitas yang dimilikinya pada berbagai sebuah bidang kehidupan. Contohnya : penyair diberikan kebebasan dalam menulis, bersyair tanpa adanya interfensi atau tekanan apapun.
- Keadilan Protektif (Iustitia Protektiva) : yaitu suatu keadilan dengan memberikan suatu penjagaan atau perlindungan kepada pribadi-pribadi dari tindak sewenang-wenang oleh pihak lain. Contohnya : Polisi wajib untuk menjaga masyarakat dari para penjahat.
II. MANUSIA
Manusia atau orang dapat diartikan berbeda-beda dari segi biologis, rohani, dan istilah kebudayaan, atau secara campuran. Secara biologis, manusia diklasifikasikan sebagai Homo sapiens (Bahasa Latin yang berarti "manusia yang tahu"), sebuah spesies primata dari golongan mamalia yang dilengkapi otak berkemampuan tinggi. Dalam hal kerohanian, mereka dijelaskan menggunakan konsep jiwa yang bervariasi yang, dalam agama, dimengerti dalam hubungannya dengan kekuatan ketuhanan atau makhluk hidup; dalam mitos, mereka juga seringkali dibandingkan dengan ras lain. Dalam antropologi kebudayaan, mereka dijelaskan berdasarkan penggunaan bahasanya, organisasi mereka dalam masyarakat majemuk serta perkembangan teknologinya, dan terutama berdasarkan kemampuannya untuk membentuk kelompok, dan lembaga untuk dukungan satu sama lain serta pertolongan.
Penggolongan manusia yang paling utama adalah berdasarkan jenis kelaminnya. Secara alamiah, jenis kelamin seorang anak yang baru lahir entah laki-laki atau perempuan. Anak muda laki-laki dikenal sebagai putra dan laki-laki dewasa sebagai pria. Anak muda perempuan dikenal sebagai putri dan perempuan dewasa sebagai wanita.
-wikipedia
III. KASUS
Seperti yang kita ketahui penggolongan manusia yang paling utama adalah berdasarkan jenis kelaminnya. Laki-laki atau Perempuan. Di dunia sekarang ini sedang ramai ramainya membicarakan tentang feminisme, dan sexisme. Apa itu feminisme dan sexisme?
FEMINISME
Feminisme (tokohnya disebut Feminis) adalah sebuah gerakan perempuan yang menuntut emansipasi atau kesamaan dan keadilan hak dengan pria. Feminisme berasal dari bahasa Latin, femina atau perempuan. Istilah ini mulai digunakan pada tahun 1890-an, mengacu pada teori kesetaraan laki-laki dan perempuan serta pergerakan untuk memperoleh hak-hak perempuan. Sekarang ini kepustakaan internasional mendefinisikannya sebagai pembedaan terhadap hak hak perempuan yang didasarkan pada kesetaraan perempuan dan laki laki.
SEKSISME
Seksisme adalah diskriminasi dan/atau kebencian terhadap seseorang yang bergantung terhadap seks, tetapi juga dapat merujuk pada semua sistem diferensiasi pada seks individu. Seksisme dapat merujuk pada kepercayaan atau sikap yang berbeda:
- Kepercayaan bahwa satu jenis kelamin atau seks lebih berharga dari yang lain
- Chauvinisme pria atau wanita
- Sifat misoginis (kebencian terhadap wanita) atau misandria (kebencian terhadap laki-laki); as
- Ketidakpercayaan kepada orang dalam seks yang berbeda
Muted Group Theory (dari Cheris Kramarae).
Berdasarkan analisis feminis, Cheris Kramarae memandang pembicaraan laki-laki dan perempuan sebagai pertukaran yang tidak setara antara mereka yang mempunyai kekuasaan di masyarakat dan yang tidak. Ia meyakini bahwa kurang bisanya mengartikulasikan diri/memperjuangkan diri dibanding laki-laki di sector public- sebab kata dalam bahasa dan norma-norma yang mereka gunakan itu telah dikendalikan laki-laki. Sepanjang pembicaraan perempuan sebagai tentatif dan sepele, posisi dominan laki-laki aman. Kramarae yakin bahwa kebisuan perempuan itu cenderung menipis, kontrol mereka dalam kehidupan kita akan meningkat.
Cheris Kramarae (dalam Sendjaja:1994) mengemukakan asumsi-asumsi dasar dari teori ini sebagai berikut:
- Perempuan menanggapi dunia secara berbeda dari laki-laki karena pengalaman dan aktivitasnya berbeda yang berakar pada pembagian kerja.
- Karena dominasi politiknya, sistem persepsi laki-laki menjadi lebih dominan, menghambat ekspresi bebas bagi pemikiran alternatif perempuan.
- Untuk dapat berpartisipasi dalam masyarakat, perempuan harus mengubah perspektif mereka ke dalam sistem ekspresi yang dapat diterima laki-laki.
Laki laki pada dasarnya memiliki kekuatan yang lebih dibanding perempuan,tetapi setelah ada emansipasi wanita muncul argument bahwa perempuan dengan laki laki derajatnya sama tetapi pada dasarnya power yang menentukna derajat seseorang jaman sekarang, selama para laki laki mengaggap dirinya paling kuat dan tertinggi.
1. Contoh Kasus
Pada suatu acara talkshow di Korea Selatan, dihadirkan seorang suami istri. sang istri mengeluh tentang suaminya yang terus menerus menyuruhnya melakukan hal hal yang sepele. Seperti, memakaikan kaus kaki, mengambil remote tv, dan melarang istrinya untuk keluar rumah walaupun hanya untuk menemui teman. Padahal suaminya sering sekali minum dan tidur diluar rumah.
Kasus seperti masih sering terjadi diberbagai belahan dunia. Karena masih banyak pria yang beranggapan kalau wanita itu "lemah" dan memang sudah sepantasnya tinggal dirumah melakukan pekerjaan rumah. Padahal banyak sekali tokoh wanita yang terkenal di dunia saat ini. Contohnya Zaha Hadid ( Arsitek Terkenal), Malala Yousafzai (Peraih Nobel Prize pada usia 17thn), Sri Mulyani (Menteri Keuangan Indonesia 2005), dan masih banyak lagi.
Untuk mencegah kasus seperti ini dibentuklah gerakan Women's Rights. Tujuan aksi ini adalah untuk membela hak perempuan. Namun, sebenarnya tujuan dari aksi ini jauh lebih luas dari itu.
Komentar
Posting Komentar