I. PENDAHULUAN
1.1 PENGERTIAN HUKUM PRANATA PEMBANGUNAN
Hukum adalah peraturan atau adat yg secara resmi dianggap mengikat, yg dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintah; (2) undang-undang, peraturan, dsb untuk mengatur pergaulan hidup masyarakat (3) patokan (kaidah, ketentuan) mengenai peristiwa (alam dsb) yg tertentu; (4) keputusan (pertimbangan) yg ditetapkan oleh hakim (dl pengadilan). Pranata adalah sistem tingkah laku sosial yg bersifat resmi serta adat-istiadat dan norma yg mengatur tingkah laku itu, dan seluruh perlengkapannya guna memenuhi berbagai kompleks kebutuhan manusia dl masyarakat; institusi. Sedangkan Pembangunan ialah proses, cara, perbuatan membangun.
Hukum pranata
pembangunan “ suatu peraturan interaksi pelaku pembangunan untuk menghasilkan
tata ruang suatu daerah menjadi lebih berkualitas dan kondusif.Hukum pranata
pembangunan untuk menyempurnakan tatanan pembangunan pemukiman yang lebih
teratur,berkualitas dan berkondusif bagi pengguna dan pemerintah daerah.Di
karenakan kurangnya lahan terbuka untuk penghijauan dan resapan air hujan untuk
cadangan air tanah dalam suatu kawasan/daerah. Pelaku pembangunan ini meliputi
Arsitektur, pengembang, kontraktor, dinas tata kota dan badan hukum. Hukum
pranata pembangunan memiliki empat unsur :
1. Manusia
Unsur pokok dari pembangunan yang paling
utama adalah manusia.Karena manusia merupakan sumber daya yang paling utama
dalam menentukan pengembangan pembangunan.
2. Sumber daya alam
Sumber daya alam merupakan faktor penting
dalam pembangunan. Sumber daya alam sebagai sumber utama pembuatan bahan
material untuk proses pembangunan.
3. Modal
Modal faktor penting untuk mengembangkan
aspek pembangunan dalam suatu daerah.Apabila semakin banyak modal yang tersedia
semakin pesat pembangunan suatu daerah.
4. Teknologi
Teknologi saat ini menjadi faktor utama
dalam proses pembangunan.Dengan teknologi dapat mempermudah, mempercepat proses
pembangunan.
1.2 STRUKTUR HUKUM PRANATA PEMBANGUNAN
Struktur Hukum Pranata di Indonesia :
1. Legislatif (MPR-DPR), pembuat
produk hukum
2. Eksekutif (Presiden-pemerintahan),
pelaksana perUU yg dibantu oleh Kepolisian (POLRI) selaku institusi yg
berwenang melakukan penyidikan; JAKSA yg melakukan penuntutan
3. Yudikatif (MA-MK) sbg lembaga
penegak keadilan
Mahkamah Agung (MA) beserta Pengadilan
Tinggi (PT) & Pengadilan Negeri (PN) se-Indonesia mengadili perkara yg
kasuistik; Sedangkan Mahkamah Konstitusi (MK) mengadili perkara peraturan PerUU
4. Lawyer, pihak yg mewakili klien
utk berperkara di pengadilan, dsb
II. ISI
1.
Tinjauan UU Nomor 28 Tahun 2002 tentang
Bangunan Gedung
1.1 Fungsi Bangunan Gedung
Dalam UU Bangunan Gedung diatur bahwa
setiap bangunan gedung memiliki fungsi antara lain fungsi hunian, keagamaan,
usaha, sosial dan budaya, serta fungsi khusus. Fungsi bangunan gedung ini yang
nantinya akan dicantumkan dalam Izin Mendirikan Bangunan (“IMB”). Dalam hal
terdapat perubahan fungsi bangunan gedung dari apa yang tertera dalam IMB,
perubahan tersebut wajib mendapatkan persetujuan dan penetapan kembali oleh
Pemerintah Daerah.
1.2 Persyaratan Bangunan Gedung
Persyaratan bangunan gedung dapat dibagi
menjadi 2 (dua) yaitu persyaratan administratif dan teknis bangunan gedung
dimana diatur bahwa setiap bangunan gedung harus memenuhi kedua persyaratan
tersebut.
a.
Yang masuk dalam ruang lingkup
persyaratan administratif bangunan gedung ini yaitu:
·
persyaratan status hak atas tanah,
dan/atau izin pemanfaatan dari pemegang hak atas tanah;
·
status kepemilikan bangunan gedung; dan
·
izin mendirikan bangunan gedung.
b.
Sementara itu, persyaratan teknis
bangunan gedung dapat dibagi lagi menjadi 2 (dua) yaitu meliputi persyaratan
tata bangunan dan persyaratan keandalan bangunan gedung.
c.
Ruang lingkup persyaratan tata bangunan
yaitu meliputi:
·
Persyaratan peruntukan dan intensitas
bangunan gedung, yaitu berhubungan dengan persyaratan peruntukan lokasi
bangunan gedung yang tidak boleh mengganggu keseimbangan lingkungan, fungsi
lindung kawasan, dan/atau fungsi prasarana dan sarana umum, serta ketinggian
gedung;
·
Arsitektur bangunan gedung; dan
·
Persyaratan pengendalian dampak
lingkungan, yaitu persyaratan pengendalian dampak lingkungan yang hanya berlaku
bagi bangunan gedung yang dapat menimbulkan dampak penting terhadap lingkungan.
Persyaratan terhadap dampak lingkungan ini sendiri berpedoman pada
undang-undang tentang pengelolaan lingkungan hidup yang mengatur tentang
kewajiban setiap usaha dan/atau kegiatan yang menimbulkan dampak besar dan
penting terhadap lingkungan hidup untuk wajib memiliki analisis mengenai dampak
lingkungan hidup untuk memperoleh izin melakukan usaha dan/atau kegiatan.
1.
Persyaratan keandalan bangunan gedung,
persyaratan ini ditetapkan berdasarkan fungsi masing-masing bangunan gedung
yang secara umum meliputi persyaratan:
·
keselamatan, yaitu berkenaan dengan persyaratan
kemampuan bangunan gedung untuk mendukung beban muatan, kemampuan bangunan
gedung dalam mencegah dan menanggulangi bahaya kebakaran dengan melakukan
pengamanan terhadap bahaya kebakaran melalui sistem proteksi pasif dan/atau
proteksi aktif serta bahaya petir melalui sistem penangkal petir;
·
kesehatan, yaitu berkenaan dengan
persyaratan sistem sirkulasi udara, pencahayaan, sanitasi, dan penggunaan bahan
bangunan gedung;
·
kenyamanan, yaitu berkenaan dengan
kenyamanan ruang gerak dan hubungan antar ruang, kondisi udara dalam ruang,
pandangan, serta tingkat getaran dan tingkat kebisingan; dan
·
kemudahan, yaitu berkenaan dengan
kemudahan akses bangunan gedung, termasuk tersedianya fasilitas dan
aksesibilitas yang mudah, aman, dan nyaman bagi penyandang cacat dan lanjut
usia, serta penyediaan fasilitas yang cukup untuk ruang ibadah, ruang ganti,
ruangan bayi, toilet, tempat parkir, tempat sampah, serta fasilitas komunikasi
dan informasi.
Penyelenggaraan bangunan gedung tidak
hanya terdiri dari penggunaan bangunan gedung, melainkan juga meliputi
kegiatan:
1.
Pembangunan, yang dilakukan oleh
penyedia jasa konstruksi melalui tahapan perencanaan dan pelaksanaan dengan
diawasi pembangunannya oleh pemilik bangunan gedung. Pembangunan bangunan
gedung dapat dilaksanakan setelah rencana teknis bangunan gedung disetujui oleh
Pemerintah Daerah dalam bentuk IMB. Pembangunan bangunan gedung ini sendiri
dapat dilakukan baik di tanah milik sendiri maupun di tanah milik pihak lain.
2.
Pemanfaatan, yang dilakukan oleh pemilik
atau pengguna bangunan gedung setelah bangunan gedung tersebut dinyatakan
memenuhi persyaratan laik fungsi. Bangunan gedung dinyatakan memenuhi
persyaratan laik fungsi apabila telah memenuhi persyaratan teknis. Agar
persyaratan laik fungsi suatu bangunan gedung tetap terjaga, maka pemilik
gedung atau pengguna bangunan gedung wajib melakukan pemeliharaan, perawatan,
dan pemeriksaan secara berkala terhadap bangunan gedung.
3.
Pelestarian, yang dilakukan khusus untuk
bangunan gedung yang ditetapkan sebagai cagar budaya yang harus dilindungi dan
dilestarikan.
4.
Pembongkaran, alasan-alasan bangunan
gedung dapat dibongkar apabila bangunan gedung yang ada:
·
tidak laik fungsi dan tidak dapat
diperbaiki;
·
dapat menimbulkan bahaya dalam
pemanfaatan bangunan gedung dan/atau lingkungannya;
·
tidak memiliki IMB.
Selain mengatur tentang persyaratan
bangunan gedung, UU Bangunan gedung juga mengatur mengenai hak dan kewajiban
pemilik bangunan.
1.
Pemilik bangunan gedung mempunyai hak
yaitu antara lain:
·
melaksanakan pembangunan bangunan gedung
setelah mendapatkan pengesahan dari Pemerintah Daerah atas rencana teknis
bangunan gedung yang telah memenuhi persyaratan;
·
mendapatkan surat ketetapan serta
insentif untuk bangunan gedung dan/atau lingkungan yang dilindungi dan
dilestarikan dari Pemerintah Daerah;
·
mengubah fungsi bangunan setelah
mendapat izin tertulis dari Pemerintah Daerah;
·
mendapatkan ganti rugi apabila bangunannya
dibongkar oleh Pemerintah Daerah atau pihak lain yang bukan diakibatkan oleh
kesalahannya.
2.
Pemilik bangunan gedung mempunyai
kewajiban yaitu antara lain:
·
melaksanakan pembangunan sesuai dengan
rencana teknis bangunan gedung;
·
memiliki IMB;
·
meminta pengesahan dari Pemerintah
Daerah atas perubahan rencana teknis bangunan gedung pada tahap pelaksanaan
bangunan.
3.
Pemilik dan pengguna bangunan gedung
mempunyai hak yaitu antara lain:
·
mengetahui tata cara atau proses
penyelenggaraan bangunan gedung;
·
mendapatkan keterangan tentang
peruntukan lokasi dan intensitas bangunan pada lokasi dan/atau ruang tempat
bangunan akan dibangun;
·
mendapatkan keterangan tentang ketentuan
persyaratan keandalan dan kelayakan bangunan gedung;
·
mendapatkan keterangan tentang bangunan
gedung dan/atau lingkungan yang harus dilindungi dan dilestarikan.
4.
Pemilik dan pengguna bangunan gedung
mempunyai kewajiban yaitu antara lain:
·
memanfaatkan serta memelihara bangunan
gedung sesuai dengan fungsinya secara berkala;
·
melengkapi petunjuk pelaksanaan
pemanfaatan dan pemeliharaan bangunan gedung;
·
membongkar bangunan gedung yang telah
ditetapkan dapat mengganggu keselamatan dan ketertiban umum serta tidak
memiliki perizinan yang disyaratkan.
2. Analisa terhadap Peraturan Presiden No.
36 tahun 2005 tentang Pengadaan Tanah bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk
Kepentingan Umum, sebagai berikut :
Tentang kedudukan Peraturan Presiden
sebagai suatu sumber hukum ;
Dalam pasal 7 ayat ( 1 ) Undang-undang
No. 10 tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, menyebutkan
bahwa : “jenis dan hirarki peraturan perundang-undangan adalah sebagai berikut
:
·
Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia tahun 1945
·
Undang-undang/Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-undang
·
Peraturan Pemerintah
·
Peraturan Presiden e. Peraturan Daerah.”
Memperhatikan ketentuan dalam
undang-undang tersebut, terlihat adanya perbedaan dengan peraturan sebelumnya
berkaitan dengan hirarki perundang-undangan, sekurang-kurangnya dalam ketentuan
UU N0. 10 tahun 2004 mengatur, bahwa
·
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat
tidak lagi menjadi sumber hukum;
·
Undang-undang dan Peraturan Pemerintah
pengganti Undang-undang menjadi sejajar atau sederajat;
·
Dikenalnya sumber hukum Peraturan
Presiden ( Perpres ).
II. KESIMPULAN
Pengetahuan mengenai UU Bangunan Gedung ini menjadi penting mengingat
hal-hal yang diatur dalam UU Bangunan Gedung tidak hanya diperuntukan bagi
pemilik bangunan gedung melainkan juga bagi pengguna gedung serta masyarakat.
Diatur dalam UU Bangunan Gedung, pemilik bangunan gedung adalah orang, badan
hukum, kelompok orang, atau perkumpulan, yang menurut hukum sah sebagai pemilik
bangunan gedung.
SOURCE:
eodb.ekon.go.id/download/peraturan/undangundang/UU_28_2002.pdf
eodb.ekon.go.id/download/peraturan/pp/PP_36_2005.pdf
Komentar
Posting Komentar